Kejaksaan Setor Uang Rp 68 M Hasil Ganti Rugi Jasa Marga ke Kas Negara

6 Juni 2018 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi. (Foto:  Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menyetorkan uang senilai Rp 68 miliar ke dalam kas negara. Penyetoran uang yang dilakukan pihak Kejaksaan di Bank Mandiri KCP Jakarta Kuningan tersebut merupakan penyetoran uang hasil audit kasus Tol Pondok Pinang yang dikelola Jasa Marga, yang menjerat nama Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat Kuntadi yang turut hadir dalam penyetoran ganti rugi tersebut pun mengatakan bahwa ini merupakan kali ketiga pihak Kejaksaan melakukan penyetoran. Sehingga jika ditotalkan, pihak Kejaksaan telah menyetorkan uang senilai Rp 1,1 triliun dari Jasa Marga kepada kas negara.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang negara dari Jasa Marga atas konsensi pengelolaan JORR unit S sebesar Rp 68.373.453.107 ini adalah pembayaran yang ketiga dari PT Jasa Marga dengan total Rp 1,1 triliun," ujar Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat Kuntadi di KCP Bank Mandiri, Rabu (6/6).
Dengan telah dilakukan pembayaran ketiga tersebut, Kuntadi menyebut seluruh kewajiban Jasa Marga atas pengelolaan Tol Pondok Pinang telah diselesaikan.
"Dengan pembayaran ketiga ini maka seluruh kewajiban Jasa Marga atas pengelolaan tol Pondok Pinang-Jagorawi telah selesai dan eksekusi telah kita laksanakan dengan tuntas," imbuh Kuntadi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi. (Foto:  Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Penyerahan uang yang dilakukan pihak Kejaksaan dengan pembayaran melalui cek tersebut, dijelaskan Kuntadi sebagai wujud tanggung jawab Kejaksaan Negeri. Kuntadi menuturkan uang tersebut dirampas karena berkaitan dengan proyek pengelolaan jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi.
Meski nantinya seluruh uang pengelolaan dari tol tersebut harus diserahkan kepada negara, namun Kuntadi mengatakan hal itu tak akan berdampak pada proses pembangunan tol itu sendiri.
"Jadi ini uang konsensi pengelolaan jalan tol. Jadi karena jalan tol dirampas untuk negara sehingga pengelolaanya uang negara sehingga harus diserahkan pada negara sebagian dari penghasilan tol tersebut sesuai ketentuan," kata Kuntadi.
Kasus ini bermula pada tindakan korupsi yang terjadi pada 21 Juni 1999 yang melibatkan dua pimpinan PT Marga Nurindo Bhakti (PT MNB) Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pada medio Agustus tahun 2000, Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan bahwa PT MNB telah menciderai janji yang telah terjalin. Hal itu pun berlanjut ke ranah persidangan perdata. Tepatnya pada 11 Oktober 2001 Mahkamah Agung pun memutuskan sengketa tersebut dengan putusan yaitu Hak konsesi atas 1 unit jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S beserta bangunan dan pintu gerbangnya dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah lunas yang berasal dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak konsensi dan hasil pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada negara.