Kemenag Bali Minta Pengusaha Urus Sertifikat Halal: Cukup ke PTSP

18 Oktober 2019 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali telah membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali telah membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali telah membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal. Kanwil Kemenag merupakan perpanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah yang kini diberi amanat untuk menerbitkan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Kasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kanwil Kemenag Bali, Any Haniah, mengatakan pelaku usaha yang ingin mendaftar sertifikasi halal bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Bali.
"Sesuai surat yang kita terima dari BPJPH pusat (Kemenag RI), kita diperintahkan untuk menerima pendaftaran saja," ujar Any, saat ditemui di kantornya, Jumat (18/10). "Setelah kita terima (dokumen persyaratan), kemudian scan dan dikirim ke pusat (Kemenag RI)".
Meski demikian, kata Any, sistem pendaftaran sertifikasi halal secara online saat ini belum tersedia. Sehingga, pendaftaran masih dilakukan secara konvensional dengan membawa berkas dan memindai dokumen itu lalu dikirim Kemenag RI.
Kasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Bali Any Hani’ah. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Any mengimbau para pelaku usaha tak usah khawatir dan binggung dengan alur pendaftaran. Cukup datang ke Kanwil Kemenag Bali dan menuju bagian PTSP membawa beberapa persyaratan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah syarat itu yakni surat permohonan sertifikasi halal, nomor induk usaha, dokumen izin, nama dan jenis produk, daftar produk, daftar bahan halal yang dibuktikan, proses pengelolaan produk dan fasilitas produk yang digunakan.
Selanjutnya, pelaku usaha akan menunggu kurang lebih selama 40 hari untuk mendapat pengumuman sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH. Untuk biaya, Any mengaku masih menunggu peraturan dari Kementerian Keuangan.
“Sebenarnya ini bukan soal ribet atau tidak, ya, karena aturan ini sasarannya adalah semua produk wajib bersertifikat halal. Kalau yang lama kan tidak ada kewajiban bagi pengusaha,” kata Any.
Any belum bisa memastikan alur proses sertifikasi halal akan berlangsung seperti yang disebutkannya. Sebab hingga saat ini, BPJPH pusat belum memiliki lembaga BPJPH di provinsi.
ADVERTISEMENT
“Sementara ini masih sebagai tugas tambahan dari petugas atau pejabat yang menyelenggarakan atau membina kehalalan pada seksi urusan agama Islam (urais) dan pembinaan syariah,” kata Any.
Untuk sosialisasi aturan baru ini, Any masih menunggu kebijakan dari BPJPH. Tapi dia menegaskan, bagian urais dan pembinaan syariah terus melakukan sosialisasi produk halal ke masyarakat.
Di antaranya dengan cara memberikan sosialisasi di sejumlah kelompok pengajian yang ada di Bali.
“Kalau masyarakat sudah ada kesadaran terhadap bagaimana dia menggunakan semua barang halal maka otomatis pedagang akan mengikuti. Misalnya, konsumen akan tanya ke pelaku usaha apa produknya sudah halal atau tidak. Kalau belum, pasti pelaku usaha akan berpikir, 'Oh ini penting, saya harus urus',” ujar Any.
ADVERTISEMENT
UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan penerbitan sertifikasi halal beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), bukan lagi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).. Keputusan itu mulai berlaku Kamis (17/10).