Yusuf Mansur Lebih Tenteram Jika Tak Masuk 200 Rekomendasi Mubalig

19 Mei 2018 7:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur dan Bank Muamalat (Foto: Dok. Antara, kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur dan Bank Muamalat (Foto: Dok. Antara, kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ustaz Yusuf Mansur bersyukur diberikan mandat oleh Kementerian Agama untuk menjadi mubalig atau penceramah yang terekomendasi. Namun, jika harus memilih, sebetulnya, Yusuf tidak ingin namanya masuk dalam daftar rekomendasi itu.
ADVERTISEMENT
Bukannya tidak suka atau berterima kasih, namun, Yusuf mengaku dirinya adalah seorang santri yang masih harus banyak menimba ilmu.
"Saya lebih senang dan lebih tenteram, tidak ada di daftar nama. Bukan karena enggak suka dan tidak berterima kasih. Tapi, lebih karena saya, masih santri, masih belajar, dan begitu banyak salah dan ketidakmampuannya. Malu rasanya sama senior-senior yang justru enggak masuk," tulis Yusuf dalam akun instagramnya, @yusufmansurnew, Sabtu (19/5).
Pernyataan ini merupakan respons Yusuf usai Kemenag merilis 200 mubalig yang direkomendasikan untuk diundang dalam kegiatan keagamaan. Para mubalig itu, dianggap memenuhi tiga indikator mubalig versi Kemenag, yakni memiliki kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, hingga berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Yusuf pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi ini.
Yusuf Mansur. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Enggak kepingin juga saya, dan kayaknya kawan-kawan semua yang ada di daftar itu, kemudian menjadi terbelah, menjadi berseberangan, dengan beliau-beliau, yang lebih arif, lebih bijak, lebih 'aalim, lebih saleh. Akhirnya, merugikan dakwah yang lapangannya semakin menantang dan perlu kerja sama semua pihak," tuturnya.
Menteri Agama Lukman Hakim sebelumnya menegaskan, masyarakat tidak wajib mengikuti seluruh mubalig yang masuk dalam daftar. Lukman memastikan tidak ada larangan tertentu dalam menentukan penceramah yang disukai masyarakat, untuk mengisi acara di tempat mereka.
Sehingga, Yusuf meminta masyarakat untuk tidak memandang ini semua sebagai sebuah masalah. Yusuf juga mengimbau, jangan sampai terdapat penolakan terhadap mubalig yang berada di luar rekomendasi Kemenag tersebut.
Menag Lukman Hakim jumpa pers sidang isbat. (Foto: Nugroho Sejati / Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menag Lukman Hakim jumpa pers sidang isbat. (Foto: Nugroho Sejati / Kumparan)
ADVERTISEMENT
"Mengingat Indonesia Raya begitu luas. Dari Sabang sampai Merauke, Aceh sampai Papua. Mana bisa hanya ditangani oleh 200 nama yang direkomendasi. Kepada Allah, kita semua berserah diri dan berdoa. Semoga setelahnya, enggak ada masalah dan urusan yang macam-macam yang menambah PR (pekerjaan rumah) kita semua," imbuh Yusuf.
Berikut daftar 200 mubalig yang direkomendasikan Kemenag:
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)