Kemendag Akan Lawan AS atas Pengenaan Pajak Antidumping Biodiesel RI

24 Oktober 2017 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
ADVERTISEMENT
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan pajak antidumping sebesar 50,71% atas produk biodiesel asal Indonesia. Ini dilakukan setelah adanya temuan produk biodiesel Indonesia dijual di bawah harga pasar produk sejenis di AS.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia langsung bersikap. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan pemerintah tak sepakat dengan tuduhan yang dialamatkan oleh AS dan berencana akan melawannya.
"Pada tuduhan awal Indonesia ditengarai dumping hanya sekitar 28,1%. Ternyata pada tahap affirmative determination, Indonesia dianggap dumping 50,7%. Kami akan berjuang untuk melakukan perlawanan terhadap tuduhan dumping yang dilakukan oleh AS," tegas Oke saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (24/10).
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Flickr)
Oke menjelaskan dalam waktu dekat Kemendag akan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan serta lawyer yang ditunjuk untuk mengetahui kalkulasi atau perhitungan persentase dumping. Hasil perhitungan simulasi dumping ini nantinya akan disampaikan melalui submisi ke Departemen Perdagangan AS atau USDOC.
"Dan akan disampaikan juga secara oral melalui spesific hearing. Dalam waktu dekat USDOC akan melakukan on the spot verifikasi AD di salah satu kantornya perusahaan Indonesia di AS yang dijadwalkan 24-27 Oktober 2017," paparnya.
ADVERTISEMENT
Dia khawatir sikap yang diambil USDOC menuduh Indonesia tidak sesuai prosedur. Misalnya dalam upaya membuat fakta dumping, USDOC kemungkinan menggunakan metode PMS atau particular market situation dalam menentukan besaran dumping.
"Intinya dalam menghitung dumping tidak menggunakan data transaksi CoP yang ada pada perusahaan yang dituduh dumping, melainkan menggunakan data best information available," sebutnya.