Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kemendagri: e-KTP WN China di Cianjur Bernama Guohuin Chen Asli
27 Februari 2019 12:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
KTP elektronik (e-KTP) milik seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asing asal China bernama Guohuin Chen, jadi perbincangan setelah ditemukan Disnakertrans Cianjur. Kemendagri menelusuri itu dan memastikan e-KTP itu asli.
ADVERTISEMENT
"NIK Pak Chen asli, KTP elektronik asli," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Dalam penelusuran sebelumnya oleh KPU, NIK yang digunakan oleh Chen itu terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, namun atas nama Bahar. KPU meyakini yang benar adalah Bahar.
Namun, Zudan menyebut kesalahan itu ada dalam data e-KTP milik Bahar. Menurut Zudan, NIK yang tertera di e-KTP milik Bahar merupakan NIK milik Guohuin Chen. NIK Bahar 3203011002720011.
"Yang keliru datanya Bahar. NIK-nya menggunakan NIK Pak Chen. Keliru seperti itu," ucap Zudan.
Zudan mengatakan WNA memang bisa memiliki e-KTP seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dijelaskan para WNA yang bisa mempunyai e-KTP dengan syarat punya izin tinggal tetap dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
ADVERTISEMENT
"Penerbitan KTP-el WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia, dari Papua sampai Aceh," terang Zudan.
Berikut bunyi lengkap aturan yang mengizinkan WNA punya e-KTP, pada Pasal 63 UU Adminduk:
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
ADVERTISEMENT
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.