Kemendagri: Lebih dari Separuh Provinsi di Indonesia Siap Bantu NTB

21 Agustus 2018 17:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah). (Foto:  Dok. kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah). (Foto: Dok. kemendagri)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengirim surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memberikan bantuan dana dalam menanggulangi bencana gempa di Lombok, NTB.
ADVERTISEMENT
Sejak surat edaran tersebut dikirimkan pada Senin (20/8) lalu, Sekjen Kemendagri Hadi Wibowo mengatakan, hingga saat ini sudah banyak pemerintah daerah di luar NTB yang berkomitmen untuk memberikan bantuan. Bahkan, kata Hadi, sudah lebih lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia siap untuk memberikan bantuan.
Itu artinya, dari total 34 Provinsi di Indonesia, sudah 17 Provinsi yang mengaku siap membantu NTB.
"Dari Dirjen Keuda (Keuangan Daerah) sudah mencatat lebih dari separuh (Provinsi) sudah mulai dibahas untuk dibantukan," ujar Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Longsor di bukit di desa Les, Tejakula, Kabupaten Buleleng, akibat gempa Minggu (19/8/2018) siang. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Longsor di bukit di desa Les, Tejakula, Kabupaten Buleleng, akibat gempa Minggu (19/8/2018) siang. (Foto: Dok. Istimewa)
Hadi menambahkan, bantuan diberikan oleh daerah yang memang mampu. Pembebanan anggaran bantuan itu pun berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
"Itu kan biasanya pembebanan pada sisa lebih (anggaran), karena proses ini kan mau masuk pada APBD, sehingga dibicarakan dengan dewan untuk pembahasan perubahan APBD," jelas Hadi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dirjen Keuda Syarifuddin mengatakan, surat imbauan dari Kemendagri itu tidak bersifat wajib sehingga tidak harus diikuti oleh pemerintah provinsi.
"Oleh karena itu dalam surat disampaikan bahwa kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD yaitu pada belanja bantuan keuangan. Jadi yang saya ingin pertegas bahwa ini tidak wajib," tegas Syarifudin.