Kemenhub Ingatkan Bahaya Balon Terbang

16 Juni 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi balon udara di Pekalongan (Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi balon udara di Pekalongan (Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
ADVERTISEMENT
Tradisi menerbangkan balon udara di berbagai wilayah Jawa seperti Wonosobo memang merupakan bagian dari kearifan lokal, salah satunya saat Lebaran. Meski demikian, tradisi ini bisa saja merugikan banyak pihak, khususnya dalam penerbangan.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari hal-hal tersebut, Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahayanya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara. Yang pertama, balon tersebut bisa menutupi bagian depan pesawat atau pandangan pilot, sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance pendaratan.
Apabila balon tersangkut di bagian sayap dan ekor pesawat, maka akan berdampak kepada kontrol dari pesawat itu sendiri. Pesawat bisa susah dikendalikan, bahkan kehilangan kendali.
Imbauan Kemenhub soal Pelepasan Balon Udara (Foto: Dok. Kemenhub)
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan Kemenhub soal Pelepasan Balon Udara (Foto: Dok. Kemenhub)
Menurut siaran pers Kementerian Perhubungan, balon yang terbang bebas juga bisa menutupi pitot tube atau pilot hole yang memberikan informasi tentang ketinggian dan keakuratan kecepatan pesawat. Jika hal itu terjadi, maka informasi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.
Hal yang paling membahayakan dari balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara adalah bila balon masuk ke dalam mesin pesawat. Hal ini bisa menyebabkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal jika ingin menerbangkan balon udara.
Balon udara di Mapolres Wonosobo.  (Foto: dok. Polres Wonosobo)
zoom-in-whitePerbesar
Balon udara di Mapolres Wonosobo. (Foto: dok. Polres Wonosobo)
Yang pertama, balon udara harus ditambat minimal dengan 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji, supaya balon tersebut tidak terbang bebas.
Yang kedua, balon tidak boleh membawa atau pun dilengkapi dengan bahan yang mudah meledak, seperti tabung gas atau petasan. Selain itu, balon udara hanya bisa diterbangkan di luar radius 15 km dari bandara dan dengan ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.
Ditjen Perhubungan Udara juga mengatakan masyarakat harus melapor ke pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara setempat 3 hari sebelum menerbangkan balon.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke pemda, kepolisian, dan kantor otoritas bandar udara apabila tali pengait balon terlepas. Untuk menerbangkan balon di kawasan tertentu, masyarakat juga harus mendapat izin dari TNI, kantor otoritas bandar udara, dan Airnav Indonesia setidaknya 7 hari sebelum digunakan.
Imbauan Kemenhub soal Pelepasan Balon Udara (Foto: Dok. Kemenhub)
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan Kemenhub soal Pelepasan Balon Udara (Foto: Dok. Kemenhub)
ADVERTISEMENT