Kemenhub Larang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8 Terbang

11 Maret 2019 17:37 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
Boeing 737 Max 8 Foto: Dok. Boeing
zoom-in-whitePerbesar
Boeing 737 Max 8 Foto: Dok. Boeing
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan melarang sementara semua pesawat Boeing 737 Max 8 untuk terbang. Keputusan ini diambil demi keselamatan penumpang di Indonesia. Kebijakan ini tak lain terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines yang jenis pesawat yang sama.
ADVERTISEMENT
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramest, dalam keterangannya, Senin (11/3).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana pada acara penyerahan CVR Lion Air dari TNI-AL kepada KNKT di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selama larangan terbang sementara ini berlaku, Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi terhadap semua pesawat Boeing 737 Max-8 yang ada di Indonesia. Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 setelah kecelakaan Lion Air JT-610. Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi, pesawat langsung di-grounded di tempat.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Ethiopian Airlines. Foto: Shutter Stock
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737 MAX-8.
Puing-puing sisa kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines ET 302 (10/3), di dekat kota Bishoftu, tenggara Addis Ababa, Ethiopia. Foto: REUTERS/Tiksa Negeri
Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co.. Isinya, pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 MAX-8.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.