Kemenkes Tunda Imunisasi Rubella Bagi Umat Muslim Hingga Dihalalkan

3 Agustus 2018 23:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan MUI dengan Kemenkes membahas imunisasi Measles Rubella (MR) di Gedung MUI, Jumat (3/8) (Foto: Dok. Sekretaris Komisi Fatwa)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan MUI dengan Kemenkes membahas imunisasi Measles Rubella (MR) di Gedung MUI, Jumat (3/8) (Foto: Dok. Sekretaris Komisi Fatwa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MUI Ma'ruf Amin menggelar pertemuan dengan Menkes Nila Moeloek untuk membahas polemik Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) di Kantor MUI, Jumat (3/8). Dalam pertemuan tersebut diputuskan pihak Menkes RI akan menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi umat Muslim hingga ada sertifikat halal dari produk tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produksen (SII) dan ditetapkan fatwa (halal) MUI," jelas Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (3/8).
Sementara, menurut Asrorun, bagi masyarakat non-Muslim atau yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan, tetap bisa mengikuti program imunisasi MR. Ia juga mengungkapkan pihak Kemenkes dan PT Biofarma selaku importir juga akan segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksi MR dan mengajukan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.
"Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksi MR dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal. Komisi Fatwa juga akan segera membahas dan menetapkan fatwa dalam waktu secepatnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Program imunisasi MR menuai polemik lantaran vaksin yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Dalam pertemuan tersebut, pihak MUI menjelaskan sesuai Fatwa Nomor 4/2016, imunisasi sebenarnya boleh dilakukan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Namun, penggunaan vaksin berbahan haram atau najis bisa dilakukan asalkan sedang dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.