news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemlu Perlu Protes ke Vietnam atas Penabrakan KRI di Natuna

30 April 2019 5:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hikmahanto Juwana. Foto:  Okke Oscar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hikmahanto Juwana. Foto: Okke Oscar/kumparan
ADVERTISEMENT
Minggu (28/4) kemarin, jagad maya dihebohkan dengan aksi kapal pengawas perikanan Vietnam yang menabrak kapal TNI Angkatan Laut, KRI Tjiptadi. Panglima Komando Armada 1 (Pangkoarmada 1) Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, insiden itu terjadi usai kapal TNI AL mencoba mengamankan Kapal Ikan Asing Vietnam yang melakukan illegal fishing di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, ikut menyoroti area penegakan hukum TNI Al di ZEE Indonesia. Menurutnya, ZEE bukan merupakan kawasan milik suatu negara berdaulat.
"ZEE bukanlah laut teritorial di mana berada dibawah kedaulatan negara (state sovereign). ZEE merupakan laut lepas di mana negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut. Hingga saat ini, kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE," ucap Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (29/4).
TNI AL tangkap Kapal Asing Vietnam yang lakukan Ilegal Fishing di ZEE Indonesia Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Akibatnya, kedua kapal merasa benar dalam melakukan aksinya di wilayah tumpang-tindih ini. KRI Tjiptadi 381 menganggap dirinya berwenang melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Vietnam.
Namun, di sisi lain, otoritas Vietnam dengan kapal pengawas perikanannya merasa KRI Tjiptadi tidak berwenang melakukan penangkapan. Dari klaim tumpang tindih itulah kedua otoritas menyatakan diri berwenang.
ADVERTISEMENT
"Beruntung awak KRI Tjiptadi tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru. Dalam hukum internasional terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi," kata Hikmahanto.
Persoalan batas ZEE tersebut dinilai wajib memiliki penyelesaian. Karena sampai saat ini, kedua negara masih memiliki klaim tumpang-tindih soal laut ZEE, maka yang wajib diperbincangkan adalah bagaimana kedua negara membuat aturan saat berhadapan (rule of engagement) kala berjumpa di laut itu.
Ilustrasi Kapal KKP Vietnam saat bertemu Kapal KKP Indonesia. Foto: Dok: PSDKP KKP
Sayangnya, aturan tersebut belum ada di antara negara ASEAN yang memiliki klaim dalam tumpang-tindih. Hikmahanto menuturkan, yang bisa dilakukan saat ini adalah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melayangkan protes dan bertemu dengan Duta Besar Vietnam. Bukan terkait wilayah tumpang-tindih, tapi atas cara-cara kapal pengawas perikanan Vietnam, yang memilih melakukan aksi menabrak kapal TNI AL.
ADVERTISEMENT
"Protes dilakukan atas cara kapal pengawas perikanan Vietnam yang hendak menghentikan KRI Tjiptadi dengan cara penabrakan. Penyelesaian atas insiden ini harus dilakukan melalui saluran diplomatik antar kedua negara dan tidak perlu dibawa ke Lembaga Peradilan Internasional," ujar Hikmahanto.
Sebab, apabila permasalahan ini dibawa ke Lembaga Pengadilan Internasional, pemerintah akan menggelontorkan biaya yang lebih besar. Bahkan, lebih besar daripada biaya yang diderita KRI Tjiptadi dan awaknya. Selain itu, kedua negara juga harus sepakat untuk membawa kasus ini ke Lembaga Pengadilan Internasional.
"Terakhir antarnegara ASEAN sudah seharusnya penyelesaian sengketa, mengedepankan cara-cara musyawarah untuk mufakat," tutupnya.