Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kepala BPN Jakut Benarkan Sertifikat HGB Pulau D Sudah Terbit
28 Agustus 2017 15:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, akhirnya angkat bicara mengenai beredarnya foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang merupakan salah satu pulau reklamasi.
ADVERTISEMENT
Kasten membenarkan memang sertifikat itu sudah terbit. "Iya (sudah terbit)," ucap Kasten saat dihubungi via telepon, Senin (28/8).
Kasten tak merinci tanggal terbitnya sertifikat itu. Dalam foto yang beredar, sertifikat terbit tanggal 24 Agutus 2017 dengan pemegang hak adalah PT. Kapuk Naga Indah. "Ya seperti (beredar) di WA itulah," ujarnya.
Dalam sertifikat tersebut, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah mencapai 3.120.000 meter persegi. Sertifikat memang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

Kasten tak merinci alasan dia menerbitkan HGB bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah di Pulau D. Dia hanya menyebut ada perjanjian dengan Pemprov.
"Itu ada perjanjian dengan Pemprov," ujarnya.
Saat ditanya lagi apakah perjanjian itu terkait terbitnya Hak Penglolaan Lahan (HPL) yang sertifikatnya diberikan Presiden Jokowi kepada Pemprov DKI minggu lalu, Kasten membenarkan. Namun dia enggan menjelaskan detail dan menyebut urusan ini sudah dipegang kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
"Iya itu perjanjiannya, tapi apa pun konferensi persnya (data rincinya-red) tidak boleh berikan, karena udah diambil alih kementerian," terangnya.
"Mohon maaf, Mas, urusan ini udah diambil kementerian, kalau mau konferensi pers ya di kementerian. Kita enggak bisa memberikan konfirmasi (rinci), mohon maaf ini. Apa adanya begitu (sertifikat HGB sudah terbit)," elaknya saat ditanya landasan menerbitkan HGB.