Kepala Dihantam Batu, Pedagang Obat Balas Tusuk Pria hingga Tewas

30 April 2018 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pelaku penusukan di Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pelaku penusukan di Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pedagang obat herbal asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Supriman (24), ditangkap karena membunuh seorang pria bernama Dorlan (44) di Medan. Supriman tak terima karena dia dipukul dengan batu oleh Dorlan yang saat itu tengah mabuk.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Supriman ditangkap di rumahnya di Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Sumut, Minggu (29/4). Dalam pemeriksaan, Supriman mengaku menusuk korban hingga tewas karena diserang oleh korban.
"Jadi dari keterangan yang kita peroleh, pelaku sebelumnya diserang oleh korban, yang saat itu dalam kondisi mabuk menggunakan batu," papar Yudha saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (30/4).
Rilis pelaku penusukan di Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pelaku penusukan di Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Saat itu, Supriman sedang berkeliling berjualan. Di tengah perjalan, tepatnya di Jalan Sisingnamangaraja, Surpriman bertemu dengan Dorlan yang sedang mabuk.
Dorlan menghampiri Supriman dan mengajak meminum tuak bersama, tapi menolak. Penolakan ini rupanya membuat Dorlan marah dan memukul Surpriman dengan batu.
"Saya kemudian dihantamnya pakai batu di kepala," ujar Supriman sambil menunjukkan bekas luka di kepalanya.
Barang bukti kasus penusukan di Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus penusukan di Medan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Kesal karena dipukul menggunakan batu, Supriman lalu membalas menyerang Dorlan. Supriman menusuk Dorlam dengan pisau hingga akhirnya tewas. Jasad Dorlan dibuang ke sungai.
ADVERTISEMENT
Jasad korban yang sempat hanyut terbawa arus sungai ditemukan pada hari Sabtu (28/4) pukul 12.00 WIB di pinggir Sungai Denai Menteng VII, Kota Medan.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan masih menyelidiki latar belakang baik korban dan tersangka. Akibat pembunuhan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.