Ketua DPR: Pembentukan Dewan Pengawas KPK Masih Rekomendasi Pansus

Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai usulan rekomendasi Pansus Angket KPK terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. Salah satu rekomendasi yang tertuang di dalam draf adalah soal pembentukan dewan pengawas guna mengawasi sistem kerja dan tata kelola birokrasi di internal KPK.
Menanggapi hal ini, Bamsoet --sapaan Bambang Soesatyo-- mempersilakan publik untuk menilai apakah pembentukan dewan pengawas ini untuk melemahkan atau malah memperkuat KPK. Bamsoet mengatakan jika dibentuk, anggota dewan pengawas tidak akan berasal dari kalangan DPR.
“Kan kita juga enggak minta dewan pengawas dari DPR. Enggak ada. Nah dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Ya silahkan dipilih. Nanti apakah ada profesor, ada kiai, ada akademisi, ada pengamat, ada wartawan, ya monggo,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Menurutnya, sejumlah poin yang nantinya tertuang dalam rekomendasi Pansus bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh KPK. Sehingga, keputusan terkait pembentukan dewan pengawas tidak perlu melalui Keppres (Keputusan Presiden).
“Ini kan rekomendasi kepada KPK. Bisa dilaksanakan bisa tidak. Enggak perlu pakai Keppres,” tutur mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Keputusan pembentukan dewan pengawas yang harus melalui Keppres itu masih bersifat draf. Bamsoet mengatakan Pansus Angket KPK adalah murni kewenangan DPR, sehingga tidak perlu melibatkan Presiden.
“(Pansus) ini kewenangan DPR. Jangan kaitkan ke Presiden. Enggak ada urusan ke Presiden. Hak angket urusannya DPR dengan KPK. Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK, bisa dilaksanakan, bisa tidak. Biar publik menilai,” jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan dewan pengawas berfungsi untuk mengatur tata kelola birokrasi di internal KPK agar lebih baik. Sedangkan, dewan etik yang sudah ada di KPK hanya menangani terkait pelanggaran kode etik.
“Dewan etik kan untuk masalah yang kalau ada pelanggaran masuknya ke etik. Beda dengan dewan pengawas,” pungkasnya.
