Ketua DPR: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan dari Hak Imunitas DPR

12 Februari 2018 20:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroh Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroh Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Padahal sejumlah pasal khususnya terkait hak imunitas anggota DPR yang tertuang dalam UU MD3, menuai protes berbagai pihak bahkan dari internal DPR.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, pasal 245 UU MD3 terkait hak imunitas anggota DPR tersebut tidak perlu dipersoalkan. Sebab, klausul penyidikan oleh penegak hukum terhadap anggota DPR perlu izin tertulis presiden dan persetujuan MKD itu bukan berarti kebal hukum.
“Saya balik bertanya mempertimbangkan itu suatu keharusan bukan? Untuk menggagalkan suatu pemeriksaan, enggak kan? Artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kata mempertimbangkan itu adalah masukan bisa dipakai bisa tidak,” kata politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini usai sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Pasal 245 UU MD3 berbunyi: “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)".
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut Bamsoet, pasal tersebut sama sekali tidak menghambat upaya penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum. Sebab, kata dia, terdapat batasan-batasan yang diatur UU agar proses penyidikan tidak berlarut-larut.
“Ya kita dorong keluar cepat-cepat, tenang aja. Ada batasan-batasan yang diatur UU,” ujar politikus Golkar itu.
Dia menjelaskan, pasal tersebut juga sebagai upaya melindungi kerhormatan lembaga DPR. Sebab, Bamsoet mengatakan setiap warga negara berhak melindungi profesinya.
“Ya pertanyaannya adalah kita wartawan saja itu perlu dibagi oleh undang-undang dari serangan terhadap kehormatan profesi kita, apalagi DPR. Tapi proteksi itu untuk melindungi kehormatan anggota Dewan tidak bisa dipakai sembarangan,” jelas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
“Artinya memang betul-betul kehormatannya, maka setiap warga negara jangankan DPR, setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan,” tutup Bamsoet.
ADVERTISEMENT