Ketua DPR Tanggapi Tuntutan Mahasiswa: UU KPK Sudah Selesai

24 September 2019 16:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (kedua kanan) berjalan menuju lokasi unjuk rasa mahasiswa berbagai perguruan tinggi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.  Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (kedua kanan) berjalan menuju lokasi unjuk rasa mahasiswa berbagai perguruan tinggi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi penjelasan soal berbagai rencana revisi UU. Sejumlah RUU sudah ditunda pengesahannya seperti RUU KHUP hingga RUU Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Tapi berbeda kasus dengan UU KPK. Menurut Bambang, untuk UU KPK, sudah selesai.
"Terkait UU KPK, karena proses sudah selesai antara pemerintah dan DPR, maka selanjutnya proses menunggu penomoran UU tersebut," jelas Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Soal UU KPK ini adalah salah satu tuntutan mahasiswa. Mereka bahkan meminta agar DPR dan pemerintah membatalkan UU KPK dengan menerbitkan Perppu.
Penolakan yang sama juga diutarakan Presiden Jokowi. Kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/9), Jokowi menutup celah untuk membatalkan UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan Perppu.
"Enggak ada," kata Jokowi saat ditanya soal tuntutan mahasiswa yang meminta pembatalan UU KPK.
Sementara itu, massa Aliansi Mahasiswa Indonesia dari berbagai kampus negeri dan swasta masih berunjuk rasa di depan gedung DPR hingga siang menjelang petang ini. Mereka sempat terlibat bentrok dengan petugas. Massa memaksa masuk ke gedung DPR, sedang pihak kepolisian menyemprotkan water canon.
ADVERTISEMENT