Ketua KPK: Ada Guru di Jateng Harus Setor Rp 5 Juta Agar Tak Dipindah

13 November 2018 18:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
Praktik suap dalam mutasi, promosi, dan rotasi masih menjadi hal yang disoroti oleh KPK. Dalam dua tahun terakhir, KPK menemukan adanya praktik tersebut di empat daerah yang berbeda, Kabupaten Klaten, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo tak menampik bahwa praktik tersebut masih ada. Ia pun mengingatkan para kepala daerah terpilih tak melakukan hal yang sama di daerahnya masing-masing.
"Mutasi, promosi, dan rotasi pejabat daerah. Biasanya selalu ada uangnya. Mudah-mudahan kalau Bapak/Ibu menjabat ini bisa berhenti," kata Agus saat menjadi pembicara pembekalan terhadap para Kepala Daerah terpilih di BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Selasa (13/11).
Dia lantas menceritakan salah satu contoh jual beli jabatan di salah satu daerah yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, jual beli jabatan itu terjadi hingga level guru. Ia menyebut bahwa guru tersebut harus menyetor sejumlah uang agar tak dipindahkan posisinya.
"Yang sangat memprihatinkan betul, kalau boleh saya ceritakan, sampai seorang guru di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, supaya tidak dipindah, seorang guru supaya tidak dipindah itu bayar Rp 5 juta. Masih tega kita memberi beban pada seorang guru yang biasanya penghasilannya tidak tinggi-tinggi amat," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Selama kurun waktu 2016-2018, KPK menjerat 4 kepala daerah yang terindikasi menerima suap terkait jual beli jabatan. Terakhir, KPK menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang diduga menerima sogok.