Ketua Majelis Hakim Tak Setuju Syafruddin Temenggung Dibebaskan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Namun demikian dalam vonis tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Artinya, putusan untuk membebaskan Syafruddin itu tidak bulat.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, hakim agung yang tak setuju Syafruddin dibebaskan yakni Salman Luthan.

Salman dalam pertimbangan hukumnya, kata Abdullah, menilai Syafruddin terbukti melakukan korupsi dalam kasus tersebut sebagaimana putusan banding. Dalam putusan banding, hakim menghukum Syafruddin selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

"Dalam putusan tersebut ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Namun, dua anggota majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan korupsi.

"Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi," lanjut Abdullah menjelaskan.

Dengan pertimbangan hukum tersebut, 2 hakim menilai tindakan Syafruddin bukan korupsi. Sementara hanya 1 hakim yang menilai Syafruddin bersalah melakukan korupsi. Sehingga putusan akhirnya membebaskan Syafruddin dari kasus tersebut.

Menurut Abdullah, putusan kasasi ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ucap Abdullah.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat koferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan

Latar Belakang Kasus

Latar Belakang

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

Namun BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan. Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.