Ketua MK: Kami Hanya Tunduk Konstitusi dan Takut pada Allah SWT

10 Juni 2019 13:32 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
etua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat di wawancari wartawan usai acara halal bi halal. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
etua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat di wawancari wartawan usai acara halal bi halal. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal independensi institusi yang dipimpinnya dalam menangani perkara sengketa Pemilu 2019. Ia menegaskan tak akan ada bentuk intervensi apapun dan dari siapapun dalam putusan MK selama persidangan nanti.
ADVERTISEMENT
"Sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa dibawa. Kami tetap istikamah. Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada artinya bagi kami," jelas Anwar di Gedung MK usai acara halalbihalal, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Anwar menuturkan seluruh elemen MK, termasuk dirinya sendiri, hanya tunduk terhadap konstitusi. Sehingga tak perlu ada pihak yang meragukan independensi MK selama menangani sengketa Pemilu 2019.
"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," tegasnya.
Ia juga mengakui pihaknya tak akan terpengaruh dengan hujatan maupun serangan dari warganet di media sosial terkait gugatan pemilu di MK. Menurut dia, semua kritikan yang masuk ke MK dijadikan bahan evaluasi.
ADVERTISEMENT
Namun, tak ada satu pun kritikan yang mempengaruhi jalannya proses persidangan hingga putusan nanti.
"Enggak (terpengaruh kritik di media sosial), itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu obat bagi kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua. Untuk para hakim, untuk Pak sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan," tuturnya.
Rencananya, mulai Selasa (11/6) esok, MK akan memulai tahapan registrasi sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu sebagai pemohon. Selanjutnya, sidang perdana akan digelar 14 Juni mendatang, termasuk diputuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.