Ketum PBNU Said Aqil Setuju Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tebang Pilih

9 September 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dianggap dapat melemahkan kinerja KPK. Namun, menurut Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, revisi UU itu malah berguna untuk penguatan kinerja KPK dalam mengusut semua kasus korupsi, tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang disebutkan dalam revisi undang-undang, supaya KPK lebih berbobot. Ketika menjalankan sesuatu itu bertanggung jawab betul. Jangan sampai KPK diduga tebang pilih, ada pesanan,” ucap Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta Timur, Senin (9/9).
Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Said Aqil tak setuju dengan penilaian sebagian kalangan yang menyebut revisi UU KPK merupakan langkah pelemahan KPK. Sebaliknya, ia menganggap revisi UU KPK adalah upaya penguatan lembaga antirasuah itu agar semakin independen.
“Tapi saya lebih melihat, diberi tanggung jawab. Supaya menghindari adanya tebang pilih, pesanan, politik. (Jadi apa yang dilakukan KPK) betul-betul tindakan hukum. Sehingga ada kebersamaan dari semua pihak,” ujarnya.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (tengah) menyampaikan orasinya terkait capim KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Said Aqil mencontohkan keuntungan salah satu poin revisi UU KPK soal pembentukan Dewan Pengawas. Ia menganggap keberadaan Dewan Pengawas akan membantu KPK menjaga marwah sebagai lembaga yang terpercaya dan independen.
ADVERTISEMENT
“Justru ada Dewan Pengawas, KPK (bisa) jauh dari itu (pesanan kasus hukum),” ujarnya.
Said Aqil percaya dengan tujuan DPR merevisi UU KPK. Sebab, NU ingin KPK bisa menangani kasus korupsi yang besar.
“Saya percayakan kepada DPR kita. Kalau NU ya kita percayakan kepada wakil-wakil NU yang di PKB dan lain-lain. Yang kita harapkan KPK itu menangani (kasus) yang besar-besar. Yang kakap,” jelasnya.
Said Aqil Foto: Setkab.go.ig
Said Aqil pun mengimbau, agar masalah revisi UU KPK bisa dibicarakan semua pihak, baik dari pihak KPK maupun DPR dan masyarakat luas. Sehingga tak muncul dugaan soal upaya pelemahan KPK.
“Sebenarnya bisa didialogkan. Bisa dibicarakan, jangan dulu menduga-duga. Justru NU mendukung. Berulangkali dialog dengan KPK di sini. FGD (focus group discussion) bersama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, DPR tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi untuk menunjuk kementerian dan lembaga terkait membahas revisi UU KPK dengan DPR. Sebab dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR menyetujui pembahasan revisi UU KPK.
Namun, gelombang penolakan mengalir dari banyak kalangan. Sejumlah pihak menuding revisi UU KPK sebagai bentuk upaya pelemahan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Terdapat sejumlah poin yang terkandung dalam draf revisi UU KPK yang dinilai akan melumpuhkan kewenangan KPK. Yakni, pengetatan prosedur penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan terbilang besar, penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK, penyempitan daya jelajah kasus KPK, hingga perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.