Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Ketum PBNU: Tak Boleh Ada Lembaga yang Keluarkan Fatwa Selain MA
1 Maret 2019 13:35 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, membacakan sejumlah hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdhlatul Ulama Tahun 2019. Salah satunya, NU menyatakan fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul fatwa, tidak ada norma konstitusi kita yang namanya darul fatwa. Maka tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa selain Mahkamah Agung, selain Mahkamah Agung tidak boleh keluarkan fatwa," ujar Said saat membacakan hasil munas NU di Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3).
Selain itu, Said mengatakan bahwa NU sendiri tak pernah mengenal istilah fatwa. Yang ada hanyalah hasil musyawarah nasional alim ulama. Di Indonesia, kata dia, ada Kementerian Agama tapi kementerian ini tak bisa mengeluarkan fatwa.
"Indonesia bukan negara agama, beda dengan Timur Tengah yang ada mufti. Namun sejurus dengan itu, tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama," katanya.
"Oleh karena hanya institusi diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah, yang boleh keluarkan fatwa, maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti, memegang otoritas fatwa," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Hasil keputusan Munas NU lainnya yaitu tak dikenal istilah kafir dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, yang tidak beragama Islam tak bisa disebut kafir.
Hasil Munas NU dibacakan saat penutupan yang juga dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla.