Ketum PSI Sambangi Komnas Perempuan Bahas Perda Agama

19 November 2018 10:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PSI Grace Natalie sambangi Komnas Perempuan. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PSI Grace Natalie sambangi Komnas Perempuan. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyambangi kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Kedatangannya ini bertujuan untuk bertemu Komnas Perempuan sekaligus membahas berbagai isu mulai dari masih merebaknya hoaks hingga perda yang berbasis agama kaitannya dengan peran perempuan.
"Jadi kita ingin koordinasi dengan Komnas Perempuan dan kita mau mendapatkan input dari mereka juga. Kita akan diskusikan terkait perda-perda agama, perda berbasis agama yang sebenarnya di situ yang menjadi korban adalah perempuan," ujar Grace.
Menurutnya, banyak aturan yang membatasi ruang gerak perempuan sekarang ini. Maka, kedatangannya adalah untuk membuat batasan-batasan ini jangan sampai merugikan pihak perempuan.
"Membatasi cara perempuan berpakaian, beraktivitas di luar rumah, berbicara dengan siapa. Jadi kita akan diskusikan ini dengan teman-teman di Komnas Perempuan," jelasnya.
Grace merasa, perjuangan perempuan di kancah politik masih sangat panjang dan banyak serangan yang hanya menimpa wanita. Serangan-serangan yang berbau fisik ini dinilai merendahkan peremupuan.
ADVERTISEMENT
"Ya, yang tidak akan menimpa politisi laki-lakilah. Misalnya yang terjadi dengan saya. Kayaknya dalam setengah tahun ini saya sudah kena hoaks 2 kali dan semua terkait dengan fisik perempuan, dengan hal-hal yang sifatnya sensualitas perempuan," tuturnya.
Dia juga menyinggung kasus Baiq Nuril. Menurutnya, hal itu juga salah satu serangan yang menimpa hanya kepada perempuan.
"Kita juga prihatin kemarin juga ada korban ya yang sebenarnya dia mengalami pelecehan secara seksual. Saya ingat seorang ibu akhirnya malah dia yang kena hukuman dan harus bayar denda Rp 500 juta rupiah. Ibu Baiq," ujarnya.