Kisah Istri Korban Teroris yang Dapat Kompensasi Rp 600 Juta

18 Mei 2018 14:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pergadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan oleh MM, istri dari Aiptu Martua Singalingging yang tewas dalam penyerangan teroris di Markas Polda Sumut 25 Juli 2017 lalu. Aiptu Martua meninggalkan seorang istri dan sembilan anak, enam di antaranya masih pelajar.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, LPSK dalam siaran persnya mengungkapkan majelis hakim mengabulkan kompensasi sebesar Rp 600 juta kepada MM. Sementara pelaku atas nama Syawaluddin Pakpahan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus terorisme yang terjadi di Polda Sumut, dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/5).
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM.
"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan," katanya.
Lili berharap putusan serupa yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan. Karena, menurut Lili, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini tercatat sebagai yang kedua kalinya, setelah sebelumnya korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi. Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi. LPSK pun bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.
Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp 600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK.
"Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya," imbuh Lili.
ADVERTISEMENT