Kisah Korban First Travel yang Kumpulkan Uang 2 Tahun tapi Gagal Umrah

12 Maret 2018 14:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang First Travel di PN Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang First Travel di PN Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kekecewaan Iriyanti diluapkan saat menjadi saksi persidangan ketiga bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3). Ia begitu kesal kepada ketiga bos First Travel karena telah meraup uangnya tanpa memberangkatkannya pergi umrah.
ADVERTISEMENT
Irianty mengaku dengan susah payah ia mengumpulkan uang agar bisa berangkat umrah ke Tanah Suci. Selama dua tahun ia menabung untuk umrah. Namun, karena tergiur dengan penawaran umrah yang murah dari First Travel, ia harus kehilangan uang yang ditabungnya.
Iriyanti mengaku sudah membayar lunas ke pihak First Travel agar bisa segera menunaikan ibadah umrah dengan harga murah. Ia ikut program promo umrah murah First Travel dengan biaya Rp 14,3 juta.
"Saya berharap uang kami dikembalikan sepenuhnya. Karena ini uang saya kumpulkan 2 tahun untuk ikut umrah. Saya kecewa sekali," ucap Iriyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3).
Sidang First Travel di PN Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang First Travel di PN Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
"Saya sudah lunas Rp 14,3 juta, tapi tidak juga diberangkatkan," lanjut Iriyanti.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, hanya koper, batik, dan buku panduan umrah yang dia terima dari First Travel tanpa kepastian kebarangkatan ke Tanah Suci. "Saya harap untuk Andika, Anniesa tolong kembalikan uang saya," tambahnya sambil terisak.
Sebelumnya pengacara bos First Travel, Wawan Ardiyanto, kembali mengingatkan ke majelis hakim terkait permintaan aset terdakwa untuk dijual demi kepentingan jemaah. Adapun aset yang diminta untuk segera dijual meliputi mobil, rumah, serta ruko.
Sidang perdana First Travel (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana First Travel (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
"Kami telah mengajukan untuk penjualan aset untuk kepentingan jemaah," katanya.
Bos First Travel didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah serta tinda pindana pencucian uang. First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.
ADVERTISEMENT