news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kivlan Zen Bantah Lakukan Makar: Saya Kerja Nyata untuk Indonesia

13 Mei 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memanggil Kivlan Zen untuk diperiksa terkait dugaan kasus makar. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut sebelumnya dilaporkan seseorang bernama Jalaluddin.
ADVERTISEMENT
Kivlan menyesalkan laporan yang menuding dirinya terlibat makar. Padahal menurutnya, sebagai purnawirawan jenderal bintang dua, dirinya punya jasa kepada Indonesia.
“Saya ini Mayjen (Purn) TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini. Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 73,” kata Kivlan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
“Saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia, saya sudah melakukan sesuatu, saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ,” lanjut Kivlan.
Kivlan menilai jasanya untuk Indonesia diragukan sejumlah pihak sehingga muncul tudingan terlibat makar.
Surat pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Kivlan, kebebasan berpendapat saat ini mengalami kemunduran dibanding pemerintahan Presiden BJ Habibie. Hal itulah, kata Kivlan, yang sedang diperjuangkannya.
ADVERTISEMENT
“Masa saya menyampaikan, karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil, dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU Nomor 9 Tahun 1999, kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat ya,” imbuh Kivlan.
Sebelumnya Kivlan Zein dilaporkan oleh warga bernama Jalaludin dan Eman Soleman pada tanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.