Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

30 Mei 2019 1:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini dalam kasus kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
Kivlan sudah diperiksa sebagai saksi sejak Rabu (29/6) sore di Mapolda Metro Jaya.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memilih atau menguasai senjata api," ucap Pengacara Kivlan Djuju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/5).
Djuju juga mengungkapkan penetapan status tersangka Kivlan diawali penangkapan pada saat Kivlan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata dia.
Sebelumnya Kivlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pendukung capres Prabowo Subianto itu dijemput oleh Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata.
ADVERTISEMENT
“Untuk KZ (Kivlan Zen) itu ada dua LP, pertama ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani oleh Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.