Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia yang Curi Ikan di Perairan Aceh
28 Januari 2018 13:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan Perikanan, karena mencuri ikan di perairan Provinsi Aceh. Kapal tersebut telah tiba di pelabuhan Tempat Penjualan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada hari ini, Minggu (28/1) pagi sekitar 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penangkapan kapal kayu bernama SLFA 4935 dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KP Hiu 12 pada Kamis (24/1) di perairan Selat Malaka.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal asal Malaysia, cuma pada saat ditangkap benderanya tidak berkibar atau terpasang,” kata Kasubag TU PSDKP Lampulo, Herno Ardianto.
Selain kapal, polisi juga menangkap empat anak buah kapal yang berasal dari Myanmar. Pada saat ditangkap mereka sedang menangkap ikan menggunakan alat terlarang yaitu pukat trawl dan memasuki perairan wilayah Indonesia tanpa izin.
“ABK empat orang sudah sama nakhodanya, sedang menarik trawl mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan waktu itu,” sebut Herno.
Sementara itu, untuk hasil tangkapan ikan belum teridentifikasi. Namun menurut laporan awal ikan yang sudah ditangkap sebanyak sekitar 150 kilogram. “Tidak terlalu banyak karena mereka baru sekali hauling,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Herno menyebutkan, kapal ini telah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI juncto Pasal 27 ayat 2 Nomor 45 tahun 2009, perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Saat ini kapal tersebut telah ditangani dan diamankan oleh pihak PSDKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.