Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kode di Suap Fayakhun: Petinggi Sudah, Kurcaci Bisa Ngomel
16 Agustus 2018 16:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Dakwaan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi menguak praktik suap dalam pengalokasian anggaran untuk Bakamla. Namun diduga kasus suap ini juga melibatkan sejumlah orang. Bahkan diduga termasuk keterlibatan pimpinan di Komisi I DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Fayakhun disebut menerima suap sebesar USD 119 ribu dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang itu merupakan fee 7 persen sebagai imbal karena Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Suap dari Fahmi diberikan secara bertahap pada rekening yang disiapkan oleh Fayakhun sebelumnya. Pada tanggal 4 Mei 2016, Fahmi mengirimkan uang sebesar USD 300 ribu ke dua rekening bank berbeda yang sudah diberikan Fayakhun.
Beberapa hari setelah penyerahan uang, Fayakhun menagih sisa fee yang dijanjikan. Fayakhun menghubungi Fahmi melalui staf bermama Erwin melalui pesan Whatsapp.
"Mengatakan melalui pesan aplikasi WA yaitu 'Petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel'. Yang maksudnya adalah agar sisa komitmen segera dikirimkan kepada terdakwa," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).
Beberapa hari kemudian, Fahmi melalui anak buahnya mengirimkan uang USD 11 ribu ke rekening atas nama Omega Capital Aviation Limited di ABS AG Singapura dan sebesar USD 501.480 ke rekening atas nama Abu Djaja Bunjamin di OCBC Bank Singapura. Total uang yang dikirimkan Fahmi untuk Fayahun adalah sebesar USD 911.480.
ADVERTISEMENT
Terkait 'petinggi' dalam pesan singkat Fayakhun, penuntut umum menduga bahwa kata tersebut merujuk pada pimpinan pada Komisi I DPR. "Diduga 'Petinggi' maksudnya petinggi Komisi 1 DPR. Nanti di sidang kami pertanyakan," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Atas dakwaan tersebut, Fayakhun tidak mengajukan eksepsi. Agenda persidangan akan kembali dilanjutkan pada 27 Agustus 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.