Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kode Khusus Zumi Zola ke Pejabat Jambi: Loyal, Royal, dan Totalitas
23 Agustus 2018 18:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Zumi Zola ketika menjabat Gubernur Provinsi Jambi kerap memberikan pesan khusus kepada orang yang diangkatnya menjadi pejabat di lingkungan Pemprov Jambi. Pesan itu agar pejabat di lingkungan Pemprov Jambi dapat memenuhi semua permintaan Zumi dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Seperti ketika usai melantik Dodi Irawan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Zumi menyampaikan kepada Dodi melalui rekannya, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan, agar Dodi dapat loyal, royal, dan totalitas mengabdi kepada Zumi.
"Pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul dan Apif kepada Dodi yakni agar loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," tutur jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).
Pesan yang sama juga dia sampaikan kepada Arfan yang dipecat dari jabatan Kabid Binamarga Dinas PUPR Jambi, kemudian mengangkatnya kembali, setelah Arfan bersedia memenuhi kemauan Zumi.
"Terdakwa kembali mengangkat Arfan sebagai Kabid Bina Marga setelah Arfan bersedia melaksanakan pesan terdakwa yang disampaikan oleh Asrul bahwa 'Matahari hanya satu, dan itu harga mati'. Serta bersedia mengumpulkan fee (untuk Zumi)," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Pesan Zumi tersebut direalisasikan oleh Dodi dan Arfan. Selama Dodi menjabat menjadi Kadis PUPR, Dodi telah menyetor Rp 1 miliar kepada Zumi. Uang dari Dodi diduga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi.
Sedangkan Arfan disebutkan telah menyalurkan gratifikasi untuk Zumi Rp 3.068.000.000. Lalu 30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
Dalam kasus ini, Zumi menerima gratifikasi dalam bentuk uang seluruhnya Rp 40.477.000.000, lalu 177.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura dan mobil Alphard.
Zumi juga didakwa melakukan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi Rp 16,4 miliar.
Dalam kasus suap, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan gratifikasi, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.