Kode 'Santri' dan 'Jin' di Kasus Korupsi Alquran

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fahd Al Fouz (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Fahd Al Fouz (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar, membeberkan beberapa istilah kode suap saat berkomunikasi dengan mantan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar. Affandi mengungkapkan itu di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/8).

Awalnya, kata Affandi, Zulkarnaen menelepon dia untuk mengkondisikan pengadaan penggandaan Alquran. Zulkarnaen menyebut istilah 'santri', yang akan berkomunikasi dengan Affandi.

"Ketika saya berada di Kantor Kemenag, dengan percakapan kurang lebih 'Sudah ada 'santri-santri' yang datang atau belum?' Saya jawab sudah," ujar Affandi. Ketua Angkatan Pemuda Golkar, Fahd El Fouz, terdiam mendengarkan dari kursi terdakwa.

Affandi mengatakan, istilah 'santri' merujuk kepada Fahd selaku eks Komisi VIII dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, anak Zulkarnaen, yang diduga sebagai perantara suap antara perusahaan pemenang tender dengan Kemenag.

"Kemudian dijawab Pak Zulkarnaen, 'tolong dibantu ya, saya menambahkan atau menitipkan anggaran Bimbingan Masyarakat Islam serta mengurangi anggaran lainnya atau porsi lainnya sejumlah Rp 50 miliar," kata Affandi.

Tak hanya Affandi, saksi lainnya, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kemenag, Mohammad Zen, mengaku pernah mendengar kode dan julukan 'anak jin', saat berkomunikasi dengan Kasubag Perlengkapan Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Bagus Natanegara.

Istilah itu, menurut Zen, juga merujuk kepada Fahd. Namun, Zen mengaku tidak tahu maksud julukan tersebut.

"Terdakwa (Fahd) datang ke ruangan saya dan minta agar pemenang lelang pengadaan laboratorium komputer segera diumumkan. Kemudian Pak Bagus bilang, 'Ada anaknya jin, semua proyek sudah ada pemiliknya'," ujar Zen.

Pak Bagus bilang, 'Ada anaknya jin, semua proyek sudah ada pemiliknya'.

Menurut Zen, saat itu Fahd meminta agar PT Batu Karya Mas, perusahaan yang mengikuti tender pengadaan proyek labotatorium komputer, segera ditetapkan sebagai pemenang.

"Ya jadi maksud untuk lelang hanya itu formalitas saja," kata Zen.

Di persidangan, Fahd memang mengakui pernah mendatangi kantor Zen untuk mengancam agar pemenang lelang segera diumumkan. "Saya memang sempat mengancam," ujar Fahd kepada majelis hakim.

Surat dakwaan kasus korupsi Alquran yang disusun jaksa KPK mencantumkan dugaan Fahd menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar, untuk mengatur kemenangan tender di proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Fahd diduga beberapa kali menerima uang, yaitu sejumlah Rp 4,7 miliar, Rp 9,2 miliar, Rp 400 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,39 miliar.

Diduga, Fahd menerima tiga fee dari total keseluruhan tiga proyek. Fee tersebut, antara lain, sebesar 3,25 persen dari total proyek pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 31,2 miliar; 5 persen dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 miliar; dan 3,25 persen dari proyek pengadaan Alquran anggaran tahun 2012.

Fee itu lantas dibagi-bagikan, termasuk ke sejumlah anggota DPR.