Komisi III DPR Kaji Amnesti Baiq Nuril, Diketok Paripurna 25 Juli

16 Juli 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril (ketiga kanan) di Badan Musyawarah DPR RI, Selsa (16/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril (ketiga kanan) di Badan Musyawarah DPR RI, Selsa (16/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan musyawarah (Bamus) DPR memutuskan untuk menindaklanjuti pertimbangan amnesti kepada terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril, ke Komisi III. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan pihaknya telah menandatangani surat pembahasan amnesti itu.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di komisi III. Sehingga barusan saja saya juga menandatangani surat untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Ibu Baiq Nuril yang tentunya yang meminta dari pertimbangan dari pemerintah, dari Pak Presiden Jokowi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/7).
Agus memastikan Komisi III akan segera membahas sejumlah pertimbangan amnesti Baiq Nuril sebelum masa reses sidang pada Kamis (25/7).
Baiq Nuril (ketiga kiri) di Badan Musyawarah DPR RI, Selsa (16/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Besok sudah diterima oleh Komisi III dan rasanya insyaallah secepatnya harus dibahas. Karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019, hingga nanti harus diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tahun 2019 tersebut," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Arsul Sani, menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memberikan pertimbangan amnesti kepada Jokowi. Mereka akan melihat fakta persidangan hingga dorongan masyarakat terkait permintaan itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komisi III juga akan melihat pasal yang didakwakan pada Baiq Nuril, yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Maksudnya dulu itu kan kita harus buka kembali, juga risalah persidangan, apakah pasal itu dibahas," ucapnya.
"Kemudian juga yang ketiga, harus juga melihat apa, sih, yang menjadi pertimbangan pengadilan, mulai dari PN yang kalau tidak salah hukumannya percobaan sampai kemudian di tingkat kasasi dan di tingkat MA. Terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil, itu harus dipertimbangkan juga, di samping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," timpal Arsul.
Pada kesempatan yang sama, Baiq Nuril, yang mengikuti sidang paripurna DPR hari ini, optimistis amnestinya segera dikabulkan. "Sepertinya tinggal selangkah lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Baiq Nuril kembali menjadi sorotan publik setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia pun terancam dieksekusi dan menjalani 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Muslim, mantan kepala sekolah tempat ia bekerja, yang diduga melecehkannya secara seksual verbal.
Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Lipsus Jalan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan