Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPU memprediksi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan meningkat. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai peningkatan itu disebabkan Pemilu 2019 yang tahun ini menerapkan sistem serentak.
ADVERTISEMENT
“Mungkin orang memprediksi bahwa (pemilu) 2019 ini mungkin perkaranya naik, bisa jadi. Karena apa, urusannya adalah pemilu serentak,” kata Hasyim dalam diskusi bertajuk ‘Menelaah Potensi Konflik People Power di MK setelah Pemilu Serentak 2019’ di STHI Jentera, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Hasyim mengatakan MK menjadi jalan alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Termasuk salah satunya penolakan terhadap hasil pemilu.
“Karena UU itu menurut konstitusi kewenangannya diberikan kepada DPR. Dibahas bersama-sama kemudian didiskusikan bersama presiden,” kata Hasyim.
“Manakala uji publik, masukan-masukan, tuntutan-tuntutan, kepada pembentuk undang-undang tidak dikabulkan, artinya tidak masuk ke dalam norma, itu publik ambil jalan lain yaitu melalui gugatan judicial review di MK,” ujar Hasyim.
Pengamat Tata Hukum Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono juga memprediksi hal yang sama. Gugatan pemilu ke MK akan meningkat seiring peningkatan jumlah peserta pemilu, jumlah dapil, dan kursi DPR di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
“Saya akan memprediksi permohonan ke MK naik dibandingkan 2014 yang (jumlahnya) 914 perkara,” kata Bayu.
“Apa indikatornya? Jumlah peserta pemilu meningkat, yaitu sebanyak 20 parpol, 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal, dibandingkan 2014, yaitu 15 parpol nasional dan 3 parpol lokal, jumlah dapil pemilu 2019 bertambah, yaitu 80 dapil dibandingkan 2014 yang hanya 77 dapil, adanya penambahan kursi DPR, 2014, 560 saat ini 575 kursi,” jelas Bayu.
Meski begitu, Bayu menganggap, prediksi tersebut bisa saja salah. “Namun prediksi ini bisa tidak terbukti kalau KPU beserta penyelenggara lainnya bisa kemudian sejak awal belajar dari 2014 pada titik mana kecurangan bisa terjadi,” ujar Bayu.
“Dalam rapat kerja MK ada 3 modus kecurangan, yang pertama pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak, memindahkan suara legislator yang satu kepada legislator lain yang ada satu partai, atau memindahkan suara partai menjadi suara caleg, yang ketiga jual beli rekapitulasi suara bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold,” tutup Bayu.
ADVERTISEMENT