news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komnas Perempuan: 333 dari 421 Kebijakan Diskriminatif Sasar Perempuan

19 November 2018 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengungkapkan ada 421 kebijakan yang diskriminatif, 56 persen di antaranya terdapat dalam peraturan daerah (perda) yang ada di Indonesia. 333 kebijakan di antaranya diskriminatif bagi kaum perempuan.
ADVERTISEMENT
"Ada 421 kebijakan diskriminatif bentuknya 56 persen perda. (Diskriminatif) lainnya (melalui) surat edaran, keputusan kepala daerah dari tingkat kelurahan sampai desa. 333 dari 421 itu menyasar perempuan," jelas Azriana usai menerima Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat (19/11).
Azriana menjelaskan, kebijakan diskriminatif yang menyasar perempuan berada di berbagai sektor pekerjaan dan kegiatan sehari-hari yang diatur tiap-tiap pemda.
"Ada yang mengatur soal buruh, migran, soal pendidikan. Ada juga yang hal-hal berkaitan dengan agama. Jadi sangat beragam," ujar dia.
Ia merinci aturan diskriminatif yang membatas perempuan antara lain terkait aturan jam malam hingga berbusana. Menurut Azriana, kebijakan tersebut justru membatasi ruang bagi para perempuan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ada juga pembatasan untuk waria bisa bekerja. Ada juga tentang berbusana prostitusi. Jadi sangat beragam," lanjutnya.
Salah satu contoh kasus yang terjadi akibat kebijakan yang membatasi perempuan yakni seorang perempuan di Tangerang yang ditangkap oleh Satpol PP. Wanita tersebut dicurigai bekerja di wilayah prostitusi, padahal saat itu dia tengah menunggu jemputan.
Azriana menilai aturan-aturan diskriminatif merugikan kaum perempuan, karena membuat ruang gerak mereka terbatas dalam kehidupan sehari-harinya.
"Jadi orang yang berada di wilayah yang dicurigai sebagai wilayah prosititusi dikenakan perda itu. Itu kan membuat setiap orang yang ada di wilayah yang dicurigai itu batasannya apa," pungkas Azriana.