Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kondisi Setnov Usai Divonis 15 Tahun: Stres hingga Tak Mau Makan
27 April 2018 13:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Ketokan palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/4), mengakhiri drama panjang persidangan Setya Novanto. Ia terbukti terlibat di kasus e-KTP. dan diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) merangkum hal-hal yang menimpa Setnov setelah hakim membaca putusan untuknya.
1. Syok Divonis 15 Tahun
Setnov mengaku kaget dengan vonis hakim yang hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan KPK. Ia tidak menyangka dengan vonis tersebut.
"Saya betul-betul syok," ujarnyadi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Namun ia mengaku tetap menghargai seluruh keputusan yang telah dijatuhkan kepadanya. Setnov pun mengaku masih mendiskusikan langkah hukum berikutnya terhadap vonis tersebut.
2. Tak Makan Seharian
ADVERTISEMENT
Mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, pun ikut angkat bicara soal kondisi mantan kliennya itu setelah putusan. Menurutnya Setnov sempat tak nafsu makan seharian usai putusan tersebut.
"Beliau hanya bisa pasrah, seharian tidak mau makan, sedih saja," ucap Fredrich yang berada dalam satu rutan dengan Setnov.
Namun Fredrich tak mau berkomentar banyak terkait vonis itu, karena ia sudah bukan kuasa hukum Setnov lagi. "Saya melihat saja. Sesama tahanan ikut prihatin saja," tambahnya.
3. Stres
Setnov mengaku stres pada saat dirinya hadir di pengadilan untuk bersaksi dalam perkara dugaan merintangi penyidikan KPK untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4).
Saat itu para wartawan yang ada mencoba mengkonfirmasi kebenaran yang dikatakan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, soal kabar bahwa dirinya tak mau makan seharian.
ADVERTISEMENT
"Pak, katanya enggak nafsu makan?" tanya wartawan.
"Stres," ucap Setnov singkat sembari berlalu.