Korban Bom Thamrin, Kampung Melayu, dan Polda Sumut Terima Kompensasi

6 September 2018 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dalam Pemberian Kompensasi dari Pemerintah kepada korban terrorisme Thamrin, Kp Melayu, dan Polda Sumut di Kantor LPSK, Kamis (6/9/18). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dalam Pemberian Kompensasi dari Pemerintah kepada korban terrorisme Thamrin, Kp Melayu, dan Polda Sumut di Kantor LPSK, Kamis (6/9/18). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada para korban ledakan bom Thamrin, Kampung Melayu dan penyerangan Mapolda Sumut.
ADVERTISEMENT
Kompensasi diberikan setelah majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut mengabulkan permohonan para korban. Menkopolhukam Wiranto langsung memberikan kompensasi tersebut kepada para korban.
“Saya melihat wajah-wajah dari penerima kompensasi, kalau dinilai nominal tidak sepadan dari yang mereka rasakan. Tapi paling tidak, ada kesungguhan pemerintah yang menunjukan atensi kepada para korban,” ujar Wiranto ujar meresmikan kantor baru LPSK, di Jakarta, Kamis (6/9).
Kompensasi sebesar Rp 1,6 milliar diberikan kepada 17 korban dari peristiwa serangan terorisme tersebut. Tiga belas orang korban bom Thamrin mendapat kompensasi Rp 814 juta. Tiga orang dari bom Kampung Melayu mendapat Rp 202 juta, dan 1 orang dari korban penyerangan Mapolda Sumut mendapat Rp 611 juta.
Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dalam Pemberian Kompensasi dari Pemerintah kepada korban terrorisme Thamrin, Kp Melayu, dan Polda Sumut di Kantor LPSK, Kamis (6/9/18). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dalam Pemberian Kompensasi dari Pemerintah kepada korban terrorisme Thamrin, Kp Melayu, dan Polda Sumut di Kantor LPSK, Kamis (6/9/18). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
“Tentu hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia. Diwujudkan dalam memberikan satu fasilitas yang memadai bagi proses hukum di Indonesia. Dalam hal ini tentu dalam rangka melindungi para saksi dan korban,” ujar Wiranto.
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan meskipun kompensasi tersebut tidak dapat menggantikan dari trauma yang diterima korban, setidaknya hal itu menjadi upaya mengganti rugi materi korban.
“Jumlah tersebut memang tidak mampu menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang, namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya,” ujar Abdul.