Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 Dapat Santunan Rp 1,25 M

31 Oktober 2018 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menurunkan kantong jenazah yang berisi serpihan pesawat Lion Air JT-610 di Dermaga JICT, Selasa (30/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menurunkan kantong jenazah yang berisi serpihan pesawat Lion Air JT-610 di Dermaga JICT, Selasa (30/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korban Lion Air JT-610 mendapat santunan Rp 1,25 miliar. Aturan ini tertuang dalam Permenhub No 77 tahun 2011. Ada 189 orang di dalam pesawat yang jatuh di Ujung Karawang itu.
ADVERTISEMENT
Pesawat JT-610 itu hendak terbang menuju Pangkal Pinang dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk santunan sesuai aturan Menhub," kata Presidir Lion Air, Edward Sirait dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Berdasarkan Permenhub No.77, korban meninggal karena kecelakaan pesawat akan mendapatkan santunan Rp 1,25 miliar. Selain korban meninggal, korban yang mengalami luka ataupun cacat juga akan mendapatkan ganti rugi meski besarannya disesuaikan dan tidak sama dengan besaran untuk korban meninggal.
Edward menjelaskan, saat ini fokus Lion Air adalah memberikan bantuan trauma healing kepada keluarga korban dan memberikan dukungan pada pencarian korban.