Korban Sesalkan Tuntutan Bos First Travel: Jangan Cuma Segitu Dendanya

7 Mei 2018 18:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jelang sidang lanjutan kasus First Travel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jelang sidang lanjutan kasus First Travel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan telah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara dan denda. Tapi, korban penipuan yang merupakan calon jemaah umrah First Travel menilai, denda itu terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
Anniesa dan Andika dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar, sedangkan Kiki dituntut 18 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Kurang masa segitu doang seharusnya mereka kembalikan semua uang jemaah jangan cuma segitu dendanya,” ucap Dedi Sutrisno di PN Depok, Senin (7/5).
Rapat Komisi III DPR RI terkait First Travel. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi III DPR RI terkait First Travel. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sementara, Nur Sari yang juga merupakan korban penipuan First Travel menyebut harusnya tuntutan untuk Andika dan Anniesa ditambah dengan denda yang lebih banyak. Menurutnya, denda Rp 10 miliar dan penyerahan aset tidak akan cukup.
“Kurang aset segitu, apalagi uang di rekening dia kan cuma Rp 8 Miliar. Jemaah kan banyak,” ujar Nur.
Dalam perkara ini, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.
ADVERTISEMENT