Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Belanja Online dan Bayar Tol

26 Agustus 2019 18:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengenalkan SIM Pintar atau Smart SIM. Kartu ini akan berbeda jauh dengan SIM terdahulu yang hanya berfungsi sebagai tanda izin berkendara.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, Smart SIM akan memiliki saldo yang bisa digunakan layaknya e-money. Smart SIM dapat membayar tol hingga membeli barang di toko online.
“Smart SIM ini bisa digunakan sebagai pembayaran kartu elektronik, jadi uang kita ada dalam ini dengan saldo maksimal Rp 2 juta,” kata Refdi lewat keterangan tertulis, Senin (26/8).
“Bisa melakukan pembayaran apa saja, mulai kita berbelanja baik toko online bisa tol bisa juga kereta api, pokoknya semua yang bisa menggunakan kartu elektronik bisa di situ,” sambung Refdi.
Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September mendatang. Bagi pengendara yang ditilang, lewat Smart SIM dapat membayar denda di tempat secara elektronik.
Refdi mengungkapkan, Smart SIM memiliki cip yang menampung data pengendara. Diharapkan pengendara lebih dipermudah dengan adanya Smart SIM.
ADVERTISEMENT
“(Dalam) Smart SIM semua forensik kepolisian ada di sini, di dalam ada cip dengan kapasitas tertentu yang kita siapkan. Sehingga nama, alamat, pekerjaan, ada pada kartu itu,” ujar Refdi.
Dominasi warna putih dan merah akan menjadi ciri khas Smart SIM. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia.
Persis di bawahnya, terdapat tulisan 'surat izin mengemudi' dan logo Kepolisian Negara Republik Indonesia terletak di pojok kiri atas. Sedangkan foto pemilik SIM berada di sebelah kiri.