Korupsi e - KTP, Eks Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun Penjara

30 Juli 2018 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anang Sugiana usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana. Ia juga wajib membayar pidana denda 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Anang dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi e - KTP. "Mengadili menyatakan terdakwa Anang Sugiana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Frangky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/7).
Anang dinilai membuat perusahaanya menerima keuntungan sebesar Rp 79.039.861.630 dari perbuatannya tersebut. Hakim lantas menjatuhkan pidana tambahan kepada Anang berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 20.732.218.000.
Uang itu harus dibayarkan 1 bulan setelah kasusnya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika biaya itu tetap tidak mencukupi, maka seluruh harta benda Anang akan dilelang. Nantinya, jika Anang tetap tidak bisa membayar biaya pengganti, hukuman kurungan Anang akan ditambah selama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Anang turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan e - KTP. Ia melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Perbuatan Anang itu dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Anang. Sebagai hal memberatkan, Anang dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sedangkan untuk hal meringankan, Anang belum pernah dihukum, berterus terang akan perbuatannya, bersedia mengembalikan uang dan berlaku sopan dalam persidangan