Korupsi yang Mengguncang Bumi Aceh

5 Juli 2018 8:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, keduanya diduga terlibat dalam kasus suap.
ADVERTISEMENT
"Disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT (operasi tangkap tangan). Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui Syaiful dan Hendri. Uang sebesar Rp 500 juta itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar yang dijanjikan Ahmadi.
"Terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018," ucap Basaria.
Basaria menjelaskan bahwa awalnya tim mendapat informasi ada penyerahan uang Rp 500 juta dari Muyassir kepada Fadil di sebuah hotel di Banda Aceh. Kedua orang tersebut diduga merupakan perantara pemberian uang suap yang ditujukan untuk Irwandi.
Basaria Pandjaitan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Pandjaitan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Usai menerima uang, Fadil diduga menyetorkan uang itu ke beberapa rekening Bank BCA dan Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta. "Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Basaria.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 500 juta tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi. Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga bahwa uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10 persen yang harus diberikan untuk mendapatkan proyek. Pada tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8 triliun.
Irwandi, Syaiful dan Hendri sebagai pihak diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Bener Meriah, Ahmadi tiba di KPK (Foto: Fanny kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bener Meriah, Ahmadi tiba di KPK (Foto: Fanny kusumawardhani/kumparan)
Ahmadi salah satu pihak yang di-OTT KPK membantah terlibat kasus dugaan korupsi. Ia mengatakan tidak ada bukti yang kuat dalam penangkapannya.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini OTT, bukan saya menolak bukan juga saya tidak menerima, tapi bukti apapun tidak ada bersama saya," kata Ahmadi.
Ahmadi mengaku telah diperiksa penyidik KPK di Polres Aceh Tengah dan di Polda Aceh. Dia mengungkapkan telah dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik KPK terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus tahun anggaran 2018 di Provinsi Aceh.
"Saya ditanyai 12 pertanyaan, namun sangat normatif. Menyangkut dengan bagimana proses pengajuan alokasi dana khusus," lanjut dia
KPK menyayangkan dana otsus itu menjadi bancakan korupsi. Apalagi pengelolaan dana otsus itu menjadi salah satu pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
"Dana otsus tahun anggaran 2018 yang dikelola Aceh untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh justru KPK menemukan indikasi bagaimana dana otsus (DOKA) menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," papar Basaria.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Irwandi pada Kamis (5/7), telah tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan digiring oleh petugas. Saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, Irwandi tetap berkukuh bahwa ia tidak melakukan korupsi dana otonomi khusus Aceh.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi sesaat sebelum masuk mobil tahanan.
Bahkan, ia tidak mengenal orang-orang yang sempat diamankan KPK yang diduga menjadi perantara suap. "Enggak tahu, karena mereka enggak lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu saya enggak terima uang," ujar dia.
Sebelum OTT ini terjadi, nama Irwandi sudah pernah berurusan dengan pihak KPK. Namanya sempat disebut turut menikmati uang korupsi pembangunan Dermaga di Sabang, Aceh.
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Abdul Gani didakwa korupsi dalam pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
Ruslan selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 116,016 miliar, salah satunya karena memberikan uang kepada Irwandi Yusuf, dari proyek dengan nilai total Rp 263,8 miliar.
"Memperkaya orang lain yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebesar Rp14,069 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Izil Azhar di rumah Izil Azhar di dekat bekas Terminal Setui Banda Aceh," demikian tertulis dalam surat dakwaan Ruslan Abdul Gani dikutip dari Antara.
Namun nama Irwandi kemudian tak tercantum dalam surat tuntutan serta vonis Ruslan. Irwandi juga membantah soal tudingan tersebut.
Ahmadi diduga memberikan suap kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta. Diduga, uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi.
ADVERTISEMENT