Kotak Suara 'Kardus' Disetujui Semua Parpol, Termasuk Pendukung Capres

16 Desember 2018 14:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh kotak suara yang ditunjukkan bermaterial karton anti air dan transparan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh kotak suara yang ditunjukkan bermaterial karton anti air dan transparan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kotak suara berbahan kedap air untuk Pemilu 2019, menuai sorotan setelah foto-fotonya dimuat oleh beberapa media pada Jumat (14/12). KPU saat itu mengoreksi istilah bahan 'kardus' dengan 'karton kedap air'.
ADVERTISEMENT
Tapi isu itu kadung ramai dan jadi oborolan di media sosial, lengkap dengan meme-meme yang menunjukkan seolah kotak suara itu tidak aman. Apalagi dibandingkan dengan dus mi instan tapi digembok.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan lagi soal isu yang dia sebut sebagai 'sesat pikir' kotak suara 'kardus' di Pemilu 2019. Pram memulai dengan menjelaskan landasan hukum pembuatan kotak suara untuk merespons kritik yang muncul, terutama dari parpol.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
"Ide ini bermula dari penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR," ucap Pram dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).
Dalam UU itu, pasal 341 ayat 3 memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara dan logistik yang lain.
ADVERTISEMENT
"Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air, serta transparan satu sisi," papar Pram.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Usulan KPU ini dituangkan dalam draf PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II), yang di dalamnya ada semua wakil parpol.
"Memang dalam menyusun PKPU, kami wajib konsultasi meskipun hasilnya tidak mengikat. RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi capres cawapres dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out," kata Pram.
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Setelah RDP itu, draf PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.
ADVERTISEMENT
"Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," lanjutnya.
"Nah, di DPR kan ada wakil-wakil semua parpol. Termasuk parpol pendukung pasangan capres-cawapres," tegas Pram.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan contoh kotak suara di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)