KPAI: 5,9 Juta Anak Indonesia Jadi Pecandu Narkoba

6 Maret 2018 12:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPAI. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPAI. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya peningkatan keterlibatan anak dalam peredaran gelap narkoba. Anak semakin sering ditemukan menjadi kurir hingga korban penyalahgunaan barang haram itu.
ADVERTISEMENT
Peningkatan jumlah anak yang terlibat dalam bisnis narkoba diduga berbarengan dengan semakin besarnya jumlah barang itu masuk dari luar negeri. Dugaan itu diperkuat dengan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia dalam jumlah besar beberapa waktu yang lalu.
"Total 87 juta anak yang berusia maksimal 18 tahun tercatat 5,9 juta yang terpapar sebagai pecandu narkoba, 27 persen di antaranya adalah anak-anak yakni 1,6 juta anak sebagai pengedar," ujar Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Siti Hikmwati, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Data itu dianggap KPAI cukup mengkhawatirkan. Terlebih ada kecenderungan para bandar terus menyasar anak sebagai pengguna atau kurir.
"Ada 2.218 kasus anak sebagai yang terlibat dalam soal Napza ini. Di antaranya 15,69 persen kasus itu sebagai pengguna dan kasus pengedar 8,1 persen kasus. Kami melihat tren ini terus naik dengan tingkat modus dan penyebaran yang berbeda-beda," ujar Siti.
ADVERTISEMENT
Adanya kecenderungan narkoba semakin mengincar kelompok usia belia, dianggap Siti harus jadi peringatan keras untuk orang tua. Dia meminta orang tua memberikan waktu khusus untuk bercerita kepada anak dan mengajarkan agar tidak sembarangan menerima pemberian dari orang yang tidak dikenal.
Apalagi banyak temuan kalau narkoba mulai dikonsumsi anak-anak melalui makanan dan minuman.