Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPAI Dampingi Proses Hukum Anak yang Dihukum Mandi Oli di Yogyakarta
2 Mei 2018 14:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) akan mendampingi anak yang dihukum mengguyur diri dengan oli bekas akibat ketahuan mencuri di sebuah bengkel di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta .
ADVERTISEMENT
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah menyampaikan akan mendampingi dan mengawal kasus ini. Sehingga kami juga serius menangani ini," jelas Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto di Mapolda DIY, Rabu (2/5).
Polres Sleman sudah mengambil langkah dengan membuat laporan polisi model A. terlapor adalah pemilik bengkel, sebagai pihak yang menyuruh anak tersebut mandi oli.
Pada Selasa (1/5), Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pemilik bengkel tersebut.
"(Pemilik bengkel) sudah kita periksa tadi malam, sudah terbitkan LP (laporan) tentang UU Perlindungan Anak. Si anak (Selasa) pagi sudah diperiksa," jelas Anggaito.
Pemilik bengkel bisa menjadi tersangka dan diancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti mengancam, menyuruh, dan memaksa secara verbal kepada si anak.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi tersangka, ancaman tiga tahun. Ada indikasi pemaksaan, disuruh milih dilaporkan ke dukuh, pemuda, atau menyiram (oli)," beber Anggaito.