KPAI Dukung DPR Sepakati Revisi Batas Minimal Usia Nikah 19 Tahun

14 September 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung DPR RI menyepakati revisi batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Ketua KPAI Susanto menilai, hal itu merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Susanto juga mengatakan hasil keputusan revisi tentang usia minimal perkawinan perempuan akan menjadi hadiah bagi anak-anak Indonesia. Tak hanya itu, langkah tersebut juga bisa meminimalisir angka kematian ibu dan balita.
"Secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak. Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia," kata Susanto dalam keterangannya, Jumat (13/9).
"Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai," tambahnya.
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
Ia mengatakan, dengan adanya keputusan nanti, pemerintah bisa mengedukasi masyarakat tentang hukum usia minimal perkawinan, baik di sekolah-sekolah, hingga diberbagai elemen masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
"Semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah.. Upaya massif ini dilakukan di semua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sector lainnya," kata Susanto.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menggelar pembahasan dengan DPR mengenai perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pembahasan itu terkait revisi batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, anggota DPR sepakat untuk merevisi batas minimal itu. Yohana yakin revisi itu akan disahkan pada 17 September mendatang.
"Tanggal 17 September ini akan di..., mudah-mudahan bisa disahkan pada saat itu. Saya mengharapkan demikian," kata Yohana di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Yohana menjelaskan, setelah menggelar rapat bersama anggota Komisi VIII DPR, sebagian besar mereka sepakat usia minimal pernikahan perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun, sama dengan usia minimal bagi laki-laki.
"Setelah pembahasan panjang DPR, ternyata dari 10 partai 10 fraksi, 2 yang tidak setuju dinaikkan ke 19 tahun, sedangkan 8 setuju untuk dinaikkan ke 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan," jelas Yohana.