KPAI Imbau Orang Tua Waspadai Anak yang Keseringan Bermain Medsos

30 Juli 2019 7:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Media Sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Media Sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya berhasil meringkus AAP, pelaku kasus pornografi terhadap anak melalui media sosial. Pelaku meminta korban melakukan tindak asusila lewat video call WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Merespons kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orang tua untuk lebih waspada. KPAI mengimbau orang tua selalu memberikan perhatian yang lebih terhadap anak-anak yang keseringan bermain ponsel pintar dalam mengakses media sosial.
"Ketika anak mulai menggunakan ponsel pintar atau gawai lain terlalu sering untuk media sosial dengan posisi yang sangat dekat, anda (orang tua) harus waspada," jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, saat dihubungi, Senin (29/7) malam.
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia juga mengimbau orang tua untuk tak memberikan ponsel kepada anak-anak yang masih berusia 0-18 tahun. Apabila anak-anak dalam usia itu membutuhkan akses internet dengan menggunakan ponsel pintar, maka orang tua bisa meminjamkan gawai itu, namun dengan pengawasan.
"Ketika anak masih usia 0-18 tahun, maka ponsel pintar sebaiknya jangan diberikan sebagai hadiah, tetapi dipinjamkan. Karena dipinjamkan, maka ponsel tersebut tidak boleh di-password dan orang tua boleh mengecek sewaktu-waku, lakukan selama orang tua masih membayar pulsa dan anaknya berusia di bawah 18 tahun," terangnya.
Ilustrasi foto anak di media sosial yang disukai pedofil Foto: Shutterstock
Menurut Retno, langkah itu cukup efektif untuk mengantisipasi anak-anak menjadi korban kejahatan seksual di media sosial. Retno menjelaskan, orang tua berkewajiban mengawasi anak-anak dalam bermedia sosial.
ADVERTISEMENT
"Ketika orangtua memberikan ponsel pintar dan fasilitas wifi di rumah, maka orangtua berkewajiban mendampingi dan mengawasi penggunaan ponsel tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari potensi menjadi korban kejahatan di dunia maya," kata Retno.

Ajarkan pendidikan seks kepada anak sejak usia dini

Selain itu, Retno juga meminta orang tua untuk bijak saat memberikan pendidikan seks kepada anak sejak usia dini. Orang tua diharapkan dapat memberikan pengertian dari hal yang paling mudah, semisal sentuhan orang lain pada area tubuh yang sensitif.
"Sentuhan yang aman biasanya adalah sentuhan yang diberikan pada area di mana tidak ditutupi oleh baju renang atau handuk. Seperti bahu, kepala, dan kaki. Sentuhan yang aman juga memberikan rasa tenang dan nyaman, seperti pelukan seorang ibu," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Sentuhan nakal dilakukan pada area yang ditutupi oleh pakaian dalam. Sentuhan ini juga membuat seseorang merasa gugup, takut atau cemas dan khawatir. Jika orang yang lebih besar menyentuh di tempat yang membuat anak-anak merasa tidak nyaman, itu artinya sentuhan berbahaya," imbuhnya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di sisi lain, anak-anak juga harus diajarkan untuk selalu sigap apabila ada orang lain yang berniat menyentuh dan melihat area tubuh yang sensitif. Ia mengimbau anak-anak untuk tak takut melawan dan melaporkan kejadian itu kepada orang tua atau orang dewasa yang dipercayai.
"Selalu katakan pada orang tua atau orang dewasa lain jika kamu (anak-anak) menerima sentuhan nakal atau ada seseorang yang ingin melihat organ intim, maka laporkan ke ayah/ibu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT