KPK Akan Beri Aset Sitaan Senilai Rp 110 Miliar ke BNN dan Kejagung

19 Februari 2019 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK berencana menyerahkan sejumlah aset senilai Rp 110 miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung, Rabu (20/2). Barang-barang hasil rampasan sejumlah kasus korupsi itu akan diserahkan dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
ADVERTISEMENT
"Besok, Rabu 20 Februari 2019, KPK berencana menyerahkan sejumlah barang rampasan dari proses hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Selasa (19/2).
"Penyerahan dengan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) ini dilakukan terhadap pada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," sambungnya.
Aset-aset yang diserahkan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota. Aset-aset itu nantinya akan dimanfaatkan oleh BNN dan Kejagung.
"Beberapa barang rampasan ini tanah dan bangunan, dengan nilai aset yang akan diserahkan sekitar Rp 110 Miliar yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara. Harapannya ini bisa membantu proses penegakan hukum karena ini bagian dari fasilitas yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Menurut Febari, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan para pelaku korupsi bahwa hasil tindak korupsi akan dirampas oleh negara dan digunakan untuk kepentingan publik.
"Bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantanya menggunakan mekanisme PSP ini," kata Febri.