KPK Akan Buka Rekaman CCTV di Rumah Sofyan Basir dalam Persidangan

17 Juli 2018 22:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah di KPK  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita rekaman CCTV dari penggeledahan di rumah Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penyidik kini tengah mempelajari isi rekaman dari CCTV tersebut.
ADVERTISEMENT
"CCTV itu sedang dipelajari jadi nanti akan dibuka di persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (17/7).
Febri enggan mengungkapkan isi dari rekaman itu. Termasuk saat dikonfirmasi apakah rekaman itu diduga turut merekam adanya pertemuan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Febri hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan. "Itu termasuk materi perkara yang tidak bisa dikonfirmasi iya atau tidak. Jadi itu domain di penyidikan," kata dia.
Selain rekaman CCTV, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Sofyan Basir. Penyidik KPK menggeledah rumah Sofyan Basir untuk mencari bukti dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka itu.
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Penyidik juga tengah menelusuri dugaan peran Sofyan Basir dalam kasus tersebut melalui penggeledahan itu. "Logikanya, kalau penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dirut PLN pasti terkait dengan alat bukti yang berhubungan dengan peran Dirut PLN pada kasus yang sedang ditangani penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Jumat lalu. Dalam operasi tersebut, Eni yang merupakan kader Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
Terkait dugaan ini, Sofyan Basir membantah dengan tegas. Katanya, tidak ada anggota DPR yang bisa mempengaruhi keputusan manajemen PLN.