Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Akan Fasilitasi Hakim PN Medan Merry Purba Hadiri Pemakaman Suami
15 Februari 2019 15:12 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kabar duka datang dari keluarga terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Suami Merry menghembuskan nafas terakhirnya di Medan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut saat ini penasihat hukum Merry tengah mengajukan izin kepada hakim agar kliennya dapat memperoleh izin. Izin tersebut agar Merry dapat menghadiri pemakaman suaminya di Medan.
"Info yang saya dapatkan dari JPU, saat ini sedang proses pengajuan izin dari PH (penasihat hukum) yang bersangkutan ke hakim," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (15/2).
Jika disetujui hakim, Febri memastikan KPK akan memfasilitasi Merry menghadiri acara pemakaman suaminya di Medan.
"Prinsipnya jika hakim memberikan izin maka akan difasilitasi oleh KPK," kata Febri.
Dikonfirmasi terpisah penasihat hukum Merry, Efendi Simanjuntak, membenarkan informasi meninggalnya suami Merry. Efendi menuturkan, suami Merry sempat mengeluh tekanan batin atas kasus yang menjerat istrinya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Betul, saya belum tahu apa penyakitnya. Cuma selama ini dia mengeluh menderita batin yang dalam sejak kasus (Merry Purba) ini, terutama dia merasa ini semua fitnah membuat istrinya jadi korban," ujar Efendi Simanjuntak saat dihubungi.
KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Merry Purba bersama 3 pihak lainnya. Mereka adalah panitera pengganti PN Medan Helpandi, pengusaha Hadi Setiawan, dan Tamin Sukardi.
Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap hakim terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin.
Tamin diduga menyuap hakim dan panitera PN Medan terkait vonis perkara korupsi dalam kasus penggelapan tanah bekas PTPN II. Pada perkara itu, Tamin duduk sebagai terdakwa dan sudah divonis bersalah 6 tahun penjara. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 132 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Agustus 2018. Pada OTT tersebut, KPK menangkap 4 hakim termasuk Merry. Tiga hakim lainnya adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim Sontan Merauke Sinaga.
Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5) dari Tamin melalui Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan.
Uang itu diberikan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan. Uang yang diterima oleh Helpandi adalah sebanyak SGD 280 ribu.
Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT