KPK Akan Selidiki Soal Mahar Rp 500 M untuk PKS dan PAN

15 Agustus 2018 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI.  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK akan menyelidiki munculnya dugaan mahar politik masing-masing Rp 500 miliar yang dikaitkan dengan Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno kepada partai politik pengusungnya, PKS dan PAN.
ADVERTISEMENT
Isu mahar sendiri diembuskan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya masih akan menyelidiki ihwal kesahihan informasi tersebut. Namun ia menegaskan sampai saat ini KPK belum memperoleh laporan resmi terkait dugaan mahar politik itu.
"Ya itu bener atau enggak kan kita perlu menyelidiki. Kita selidiki dululah. Kalau memang ada. (Sementara) Baru kabar anu kan di media," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).
Agus memilih tak berkomentar banyak, termasuk menanggapi isu-isu liar soal uang mahar.
"Yang jelas kalau diberikan oleh penyelenggara negara pada penyelenggara negara yang lain itu termasuk ranah yang kita tangani," ucap Agus.
Isu adanya mahar politik ini muncul dari cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Dalam cuitannya Andi menuding bahwa Sandiaga Uno telah menyiapkan uang untuk 'membayar' PKS dan PAN di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Tudingan tersebut kemudian dibantah oleh Sandiaga Uno. Sandi mengakui, ia memang mengeluarkan dana dalam kontestasi Pilpres 2019. Namun, dana tersebut merupakan bagian dari biaya kampanye yang memang biasa dikeluarkan oleh kandidat baik dalam pilkada maupun pilpres.
Biaya kampanye itu, kata Sandi, diberikan kepada tim pemenangan Prabowo-Sandi. Selain itu, juga untuk bantuan kepada partai pengusung Prabowo-Sandi, termasuk PAN dan PKS. Akan tetapi, Sandi enggan menyebut nominal dana yang ia keluarkan.