KPK Akan Umumkan Nama Anggota DPR yang Tak Lapor LHKPN

27 Maret 2019 12:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan mengumumkan nama-nama anggota DPR yang tak melaporkan harta kekayaannya hingga tenggat waktu 31 Maret 2019 mendatang. Keputusan itu diambil KPK agar masyarakat mengetahui soal wakil rakyatnya. Termasuk agar masyarakat tahu soal rekam jejak anggota DPR yang akan kembali mencalonkan diri jadi legislatif.
ADVERTISEMENT
"KPK akan mengumumkan di website KPK kalau misalnya sampai dengan tanggal 31 besok ini Maret ini (belum lapor), kami akan mengumumkan nama-nama yang tidak lapor LHKPN," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Rabu (27/3).
"Biar juga diketahui oleh masyarakat umum dan kita umumkan juga kepada media," sambungnya.
Berdasarkan data kepatuhan LHKPN per tanggal 26 Maret 2019 pada pukul 12.00 WIB, ada 441 anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Total anggota DPR yang wajib lapor adalah sebanyak 552 dan yang melapor baru 111 orang.
Syarif mengingatkan kepada seluruh anggota DPR pusat dan juga DPRD daerah dapat segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal itu terus diingatkan KPK karena pelaporan harta kekayaan menjadi hal wajib yang diharuskan oleh UU untuk dilakukan para penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
"Semua anggota DPRD dan anggota DPR kita harapkan mengirimkan dan melaporkan harta kekayaannya karena itu diwajibkan oleh undang-undang," kata Syarif.