Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK: Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,8 Miliar
4 September 2018 21:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
KPK terus mendalami dugaan korupsi berjamaah yang menyeret nama 41 anggota DPRD Kota Malang . Tak hanya mendalami kasus suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015, KPK juga mengusut adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari anggota DPRD Kota Malang terkait pengelolaan sampah di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan (gratifikasi) terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9).
Febri menyebut, dugaan gratifikasi yang diduga diterima para anggota DPRD Kota Malang itu senilai Rp 5,8 miliar. Penerimaan gratifikasi itu merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK dari upaya suap Rp 700 juta yang dilakukan Wali Kota Malang nonaktif Moch. Anton kepada DPRD Kota Malang melalui eks Kepala Dinas PU, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 Miliar untuk dugaan gratifikasi," ucap Febri.
KPK pun mengingatkan kepada para tersangka anggota DPRD Kota Malang agar kooperatif terhadap proses hukum yang menjerat mereka dengan mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang pernah diterima dalam kasus tersebut kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," kata Febri.
Diketahui KPK telah menahan 41 tersangka anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Artinya, saat ini tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap Jarot Edy Sulistyono dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Uang Jarot itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang yang telah divonis 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.